Ngaku Juga Wartawan, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Usir Enam Wartawan Media Online Meliput

    Ngaku Juga Wartawan, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Usir Enam Wartawan Media Online Meliput
    Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mengusir enam wartawan media online untuk meliput.

    JENEPONTO, SULSEL - Sangat disayangkan prilaku salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto.

    Pasalnya, oknum ASN yang diketahui Ibrahim ini, mengusir enam wartawan media online yang ingin melakukan tugas jurnalistik di ruangan rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Selasa (31/5/2022(.

    Keenam wartawan media online itu, yakni. Tribun.com, Cakrawala.co.id, Kabar.News, Hugispos.com, Kabarselatan.id dan Rakyatsulsel.com.

    Salah satu media online Cakrawala.co.id, Pupung menjelaskan, awalnya ia bersama beberapa teman seprofesinya ingin melakukan peliputan di ruang rapat Sekda Jeneponto mengenai Perizinan Jeneponto Point.

    Salah satu dari temannya sedang live dan tiba-tiba datang oknum ASN tersebut bertanya "Dari mana, jadi saya jawab dari media. Dan dia melarang saya meliput" kata Pupung menirunya.

    Selanjutnya Pupung pun bertanya balik kepada Oknum ASN itu, Pupung bilang mohon maaf pak apakah ada larangan di tempat ini untuk meliput. Akan tetapi oknum ASN ini tidak memberikan jawaban.

    "Malah dia usir saya keluar. Na bilang keluar Mako dulu sebentar pi wawancara langsung karena saya juga wartawan ji, " beber Pupung menirunya lagi.

    Pupung mengatakan kalau memang bapak ini benar wartawan cobo tunjukkan ID Card keanggotaannya.

    "Mana ID Cardjya kalau memang bapak wartawan. Tapi, dia cuma mondar mandir keluar masuk di ruangan Dan dia juga mengaku saya ini penyiar radio, " ujar Pupung.

    Saat awak media meminta konfirmasi terkait pengakuannya sebagai wartawan, Ibrahim malah bergeming. "Saya sebenarnya begini, saya adalah penyiar radio, " dalih Ibrahim.

    Ibrahim juga tak bisa menunjukkan ID Card kewartawanannya. "Tunggu dulu saya cari dulu, saya ini dari JOIN, ID Card saya belum dicetak oleh Arifuddin Lau (-red), " akunya sambil berdebat.

    Debat kusir tak sampai disitu, sejumlah awak media saat adu argumen terjadi aksi saling dorong dengan Ibrahim yang diketahui ajudan Sekda Jeneponto itu.

    Awak media pun memaparkan tentang aturan. Di mana ASN dilarang merangkap jadi wartawan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

    Disebutkan, disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

    Selain itu, seorang ASN yang merangkap Jurnalis tidak akan mampu menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga timbulnya konflik kepentingan nantinya bisa berujung menabrak Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Sekprov Sulsel Lantik Sekda Jeneponto Muh...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Jeneponto,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris - Islam Unggul di Pilkada Jeneponto
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Gelar Rakor Gerakan Ketuk 10.000 Pintu, KPU Jeneponto Kerahkan Ratusan PPS Door to Door Dimasa Tenang Pilkada 2024
    Masa Tenang Pilkada 2024 Mulai 24 November, Ketua Panwaslu Kec. Bangkala: Tidak Boleh Lagi Kampanye Redaksi Politik
    Kampanye Akbar, Orasi Politik Paslon Paris - Islam Bikin Merinding Ribuan Pendukung PASMI Neteskan Air Mata
    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris - Islam Unggul di Pilkada Jeneponto
    Debat Publik Kedua di Makassar, Paslon Bupati Jeneponto Paris dan Islam Tampil Totalitas Paparkan Visi - Misi
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Gelar Rakor Gerakan Ketuk 10.000 Pintu, KPU Jeneponto Kerahkan Ratusan PPS Door to Door Dimasa Tenang Pilkada 2024
    Wow..!! Massa Dukungan PASMI Tak Terbendung Bagaikan Bak Lautan Manusia di Lapangan Soeharto Kecamatan Kelara
    25 Ribu Pendukung PASMI Hadiri Pengukuhan di Bangkala, Simpatisan Pastikan Paris - Islam Unggul di Bangkala Induk dan Barat
    Ketua Umum KKT Jeneponto H. Alimuddin Silaturahmi Politik di Sekertariat KarDam Community, Dihadiri 21 Kordes Dapil Batara
    Dukung Program Makan Siang Gratis, PKK PUPR Jeneponto Sasar Sekolah SD Sajikan Makanan Bergizi
    Optimis Menang, Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Kukuhkan Tim Pemenangan PASMI di 11 Kecamatan
    Sukses Hadapi Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pilkada, Ketua KPU Jeneponto: Terimakasih kepada Seluruh Jajaran TNI-Polri dan Pemkab

    Ikuti Kami