Polres Jeneponto: Kades Pappalluang Dijerat Pasal Berlapis dan Denda Rp.500 Juta

    Polres Jeneponto: Kades Pappalluang Dijerat Pasal Berlapis dan Denda Rp.500 Juta
    Kepolisian Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidanan pemalsuan dokumen pendaftaran calon kepala desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Sebagaimana yang dipaparkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali saat menggelar konferensi pers di ruang pertemuan lantai 1 pada Kamis, 06 Januari 2022 sekira pukul 12.15 Wita.

    Dijelaskan bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokomen yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Pappalluang inisial MS dijerat pasal pasal 266 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancama kurungan 7 tahun panjara, subsider pasal 263 ayat 1 KUHP-Pidana tentang penggunaan dokumen/akte yang seoalah oleh isinya cocok dengan yang sebenarnya diancam kurungan 6 tahun penjara.

    Selain itu katanya, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2020 pasal 69 ayat 1 tentang sistim pendidikan nasional dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

    Disebutkan bahwa salah satu penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan itu adalah ijazah palsu. Adapun dokumen lainnya itu masuk dalam materi penyidik (red).

    "Ijazah palsu yang digunakan itu adalah ijazah SD atas nama Muhammad Said, " ujarnya.

    Menurut AKP Hambali, bahwa ijazah itu digunakan sewaktu mendaftar pemelihan kepala desa diperiode pertama 2015 dan diperiode kedua 2020.

    Dalam siaran Pres itu, AKP Hambli menjeleskan proses dimulainya penyilidikan dari 2015 lalu berdasarkan laporan pengaduan LSM Gempar. Dan berdasarakan surat perintah penyelidikan tertatanggal 23 Desember 2015.

    Kemudian tutur dia, pada 31 Januari 2019 pihaknya melakukan surat perintah penyelidikan lanjutan terkait dengan aduan tersebut. 

    "Jadi dari hasil penyelidikan itu, kita telah melakuian beberapa pemeriksaan. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2021 kita melakukan penyidikan terhadap laporan adauan Gempar berdasarkan laporan polisi model A tertanggal 27 Oktober 2021, " tuturnya.

    "Jadi kepala desa terpilih ini kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Desember 2021 dan langsung kita melakukan penahan di Polres Jeneponto, " jelasnya.

    Selanjutnya, pada 01 November 2021 pihaknya mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, pungkasnya. 

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Rekannya Ditahan, Sejumlah Kepala Desa Datangi...

    Artikel Berikutnya

    Menteri Pertanian Janji akan Realisasikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris - Islam Unggul di Pilkada Jeneponto
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kampanye Akbar, Orasi Politik Paslon Paris - Islam Bikin Merinding Ribuan Pendukung PASMI Neteskan Air Mata
    Masa Tenang Pilkada 2024 Mulai 24 November, Ketua Panwaslu Kec. Bangkala: Tidak Boleh Lagi Kampanye Redaksi Politik
    Kampanye Akbar Nomor 2 PASMI DI HATI Lumpuhkan Akses Jalan se-Kabupaten Jeneponto
    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris - Islam Unggul di Pilkada Jeneponto
    Debat Publik Kedua di Makassar, Paslon Bupati Jeneponto Paris dan Islam Tampil Totalitas Paparkan Visi - Misi
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Jeneponto Gelar Kemah Demokrasi di Agrowisata Bossolo Rumbia
    Wow..!! Massa Dukungan PASMI Tak Terbendung Bagaikan Bak Lautan Manusia di Lapangan Soeharto Kecamatan Kelara
    25 Ribu Pendukung PASMI Hadiri Pengukuhan di Bangkala, Simpatisan Pastikan Paris - Islam Unggul di Bangkala Induk dan Barat
    Ketua Umum KKT Jeneponto H. Alimuddin Silaturahmi Politik di Sekertariat KarDam Community, Dihadiri 21 Kordes Dapil Batara
    Dukung Program Makan Siang Gratis, PKK PUPR Jeneponto Sasar Sekolah SD Sajikan Makanan Bergizi
    Optimis Menang, Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Kukuhkan Tim Pemenangan PASMI di 11 Kecamatan
    Sukses Hadapi Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pilkada, Ketua KPU Jeneponto: Terimakasih kepada Seluruh Jajaran TNI-Polri dan Pemkab

    Ikuti Kami