JENEPONTO - Kepolisian sektor (Polsek) Bangkala, Polres Jeneponto berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis sadel/jok motor di depan Pasar Allu, Kecamatan Bangkala pada Jumat (07/10/2022).
Kapolsek Bangkala IPTU H. Sarro, menjelaskan bahwa bermula penangkapan ini setelah pihak mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Pelaku atas nama Rusdi Dg Toro", sebutnya kepada media melalui via whatsApp, Sabtu (08/10/2022).
Adapun kronologis kejadiannya kata Kapolsek, berawal pada hari Jumat pelaku tersebut melakukan aksinya di depan Pasar Allu Bangkala sekitar jam 11.00 Wita dan aksinya itu terekam CCTV.
Berdasarkan petunjuk CCTV itulah, anggota Polsek Bangkala melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku diamankan di dusun Karamaka Desa Banrimanurung Kecamatan Bangkala Barat, " jelasnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan tutur H. Sarro, yakni. Hanndphone (HP) Android type Oppo, Emas kurang lebih 10 gram, Uang tunai kurang lebih 3 juta bersama KTP dan ATM serta Tas Hitam.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, Kapolsek Bangkala menjatuhkan pasal 362 KUHAP dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.
"Terduga pelaku ini kita sudah amankan di kantor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, " ujar H. Sarro sapaannya.
H. Sarro menambahkan imbauan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari agar terhindar dari kasus pencurian dan aksi kriminalitas yang serupa.
"Saya himbau agar masyarakat berhati-hati menyimpan harta bendanya pada sadel/jok motor serta jangan lupa kunci leher pada saat memarkir kendaraan, " tambahnya.
Penulis: Syamsir.