Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan dan PPK DPRD Jeneponto Terancam Pidana Seumur Hidup

    Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan dan PPK DPRD Jeneponto Terancam Pidana Seumur Hidup
    Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto menetapkan tersangka dua orang anggota DPRD Jeneponto atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp.17 Milyar

    JENEPONTO - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) memakaikan baju rompi warna pink terhadap mantan Sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPRD Jeneponto pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 17.30 Wita.

    Keduanya, diketahui inisial, MA sebagai Mantan Sekwan DPRD Jeneponto dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Alan Bastian, mengungkapkan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 sebesar Rp.17 Milyar. 

    "Jadi ini ada kaitannya dari tersangka mantan bendahara Freman Bin Bonto, " ungkapnya kepada awak media, Senin (24/10/2022). 

    Alan Bastian yang baru hari ini dilantik sebagai Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus membeberkan bahwa ditemukan bukti kuat atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp2, 2 Milyar.

    “Dugaan korupsi ini tertuang dalam LHP sekitar Rp.2, 2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ” kata Alan.

    Alan menyebutkan bahwa kedua tersangka itu, melanggar Primair Pasal 2  UU. RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup, jelas Alan

    Terpantau, kedua tersangka itu langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam Nomor Polisi DD 333 GK, Senin sore 24/10.

    Diberitakan Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menahan mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Freman pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan...

    Artikel Berikutnya

    Penyaluran BPNT di Jeneponto Dinilai Kisruh,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris - Islam Unggul di Pilkada Jeneponto
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kampanye Akbar, Orasi Politik Paslon Paris - Islam Bikin Merinding Ribuan Pendukung PASMI Neteskan Air Mata
    Masa Tenang Pilkada 2024 Mulai 24 November, Ketua Panwaslu Kec. Bangkala: Tidak Boleh Lagi Kampanye Redaksi Politik
    Kampanye Akbar Nomor 2 PASMI DI HATI Lumpuhkan Akses Jalan se-Kabupaten Jeneponto
    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris - Islam Unggul di Pilkada Jeneponto
    Debat Publik Kedua di Makassar, Paslon Bupati Jeneponto Paris dan Islam Tampil Totalitas Paparkan Visi - Misi
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Jeneponto Gelar Kemah Demokrasi di Agrowisata Bossolo Rumbia
    Wow..!! Massa Dukungan PASMI Tak Terbendung Bagaikan Bak Lautan Manusia di Lapangan Soeharto Kecamatan Kelara
    25 Ribu Pendukung PASMI Hadiri Pengukuhan di Bangkala, Simpatisan Pastikan Paris - Islam Unggul di Bangkala Induk dan Barat
    Ketua Umum KKT Jeneponto H. Alimuddin Silaturahmi Politik di Sekertariat KarDam Community, Dihadiri 21 Kordes Dapil Batara
    Dukung Program Makan Siang Gratis, PKK PUPR Jeneponto Sasar Sekolah SD Sajikan Makanan Bergizi
    Optimis Menang, Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Kukuhkan Tim Pemenangan PASMI di 11 Kecamatan
    Sukses Hadapi Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pilkada, Ketua KPU Jeneponto: Terimakasih kepada Seluruh Jajaran TNI-Polri dan Pemkab

    Ikuti Kami